Kejanggalan Proyek Hambalang Versi BPK
Kejanggalan Proyek Hambalang Versi BPK : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyampaikan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) proyek Hambalang ke DPR, Rabu (3/10). Dalam LHP itu terungkap sejumlah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgyunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga nasional Hambalang," jelas Hadi Purnomo.
Inilah sebagian dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang itu. Pertama, Surat Keputusan (SK) Hak Pakai. Kepala Badan Perta nahan Nasional (BPN) menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenporaatas tanah seluas312.448 hektaredi Hambalang. Padahal, surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
Kedua, izin lokasi dan site plan. Bupati Bogor meneken site plan, padahal Kemenpora belum melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)proyek Hambalang. Tindakan ini menabrak UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Bogor No.30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi, dan Perda Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2009 tentang Bangunan dan Gedung.
Ketiga, pendapat teknis. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan pendapat teknis yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Bara ng/Jasa Pemerintah. Pemberian pendapat teknis itu tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PUsehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU No.45 Tahun 2007.
Keempat, setelah melakukan proses penelaahan secara berjenjang, Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga (RKA-KL) TA 2010. Revisi itu dilakukan pada data dan informasi yang tidak benar.
Kelima, permohonan kontrak. Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga potensial melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Selain itu, Menpora diduga melakukan pembiaran terhadap Sesemenpora dalam melaksanakan kewenangannya. Bahkan Kemenpora dinilai tidak melaksanakan pengedalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP No.60 Tahun 2008.
Keenam, izin kontrak tahu n jamak. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak. Dirjen Anggaranmenyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang. Namun BPK berpendapat perbuatan itu melanggar PMK 56/PMK.02/2010 dan PMK 104/PMK.02/2010 lantaran tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kemudian permohonan persetujuan kontrak tahun jaman tidak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga. Dan revisvi RKA-KL Kemenpora 2010 tentang kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Ketujuh, pelelangan. Menurutnya, Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa pendelegasian dari Menpora. Penetapan pemenang lelang melanggar Keppres pengadaan barang dan jasa. Lagipula, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pemenang tender menyubkontrakkan sebagianpekerjaan utamanya kep ada perusahaan lain.
Kedelapan, Kabag Keuangan Kemenpora menandantangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal Surat Permintaan Pembayaran belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tindakan itu dinilai melanggar PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Per-66/PB/2005.
Ketua Komisi X Agus Hermanto mengatakan akan memproses laporan tersebut di Panja Hambalang. Menurutnya Panja akan bekerja setelah masa reses berakhir. Dia berharap hasil audit investigasi BPK berdasarkan fakta di lapangan. Agus menambahkan hasil audit investigasi tahap satu ini akan dijadikan dasar pembahasan dalam mengambil keputusan. "Yang penting audit ini bisa cepat, sehingga Panja juga bisa cepat mengambil keputusan dan menjadi keputusan DPR," tandas ketua Panja Hambalang itu.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso mengatakan siap menelaah LHP BP. K"Kami sudah siap menelaah hasil audit. Insya Allah tanggal 11 November akan kami serahkan ke komisi," tukasnya.
BPK mencatat potensi kerugian negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp243 miliar. Menurut Hadi, indikasi kerugian negara diperoleh dengan membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya.
sumber: hukumonline.com